MANUSIA DAN KEGELISAHAN DALAM PERNIKAHAN DINI DI TANAH JAWA
MANUSIA
DAN KEGELISAHAN DALAM PERNIKAHAN DINI DI TANAH JAWA
MATA KULIAH : ILMU BUDAYA DASAR
DOSEN : ARIYANTO, SIKOM
DISUSUN OLEH : FAT’HIYYAH NUSWANTARI
NPM : 12118579
KELAS :
1KA21
SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN AJARAN 2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur
penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan
Kasihkarunia-Nya sehingga Makalah “Manusia dan Kegelisahan Dalam Pernikahan
Dini” ini dapat saya selesaikan sebagaimana adanya..
Penyusunan
makalah ini saya tujukan untuk memenuhi
tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar Jurusan Sistem Informasi Universitas
Gunadarma, agar para mahasiswa dapat mengetahui dan memahami makalah yang saya
buat tentang “Manusia dan Kegelisahan Dalam Pernikahan Dini”.
Ucapan
terimakasih saya sampaikan kepada dosen mata Ilmu Budaya Dasar Bapak Ariyanto,
SIKOM. yang senantiasa mendampingi dan membimbing saya dalam penyusunanan
makalah ini. Tak lupa juga saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman
mahasiswa yang telah memberikan dukungan dan semangatnya kepada saya, sehingga
makalah ini dapat saya selesaikan tepat pada waktunya.
Penulis
menyadari akan kekurangan penyusunan makalah ini, untuk itu saya mengharapkan masukan,
saran dan kritik yang sifatnya membangun demi penyempurnaan makalah ini
dikemudian hari. Akhirnya, semoga makalah ini dapat menjadi referensi dalam pembelajaran Ilmu
Budaya Dasar.
DAFTAR ISI
Halaman Judul…………………………………………………………………....................…i
Kata Pengantar…………………………………………………………………..................…ii
Daftar Isi……………………………………………………………………….…..................iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah………………………………………................…...1
1.2
Rumusan Masalah………………………………………………................…2
1.3
Tujuan Pembahasan……………………………………………................….2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian pernikahan
dini…………………………………….................…3
2.2 Faktor penyebab pernikahan
dini…………………………….................…..3
2.3 Dampak positif dan negative pernikahan
dini………………..................…..5
2.4 Contoh kasus pernikahan
dini………………………………................……6
2.5 Cara mengatasi pernikahan dini……………………………….................…8
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan……………………………………………………................…9
3.2 Saran……………………………………………………………..................9
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………….................10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pernikahan dini banyak terjadi dari
dahulu sampai sekarang. Kebanyakan para pelaku pernikahan dini tersebut adalah
remaja desa yang memiliki tingkat pendidikan kurang. Remaja desa kebanyakan
malu untuk menikah pada umur 20 tahun keatas. Anggapan remaja desa lebih
memungkinkan untuk menikah diusia muda karena disana ada anggapan atau mitos
bahwa perempuan yang berumur 20 tahun keatas belum menikah berarti “Perawan
Tua”. Persoalan mendasar dari seorang anak perempuan yaitu ketika dia memasuki
usia dewasa, banyak orang tua menginginkan anaknya untuk tidak menjadi perawan
tua. Menjadi perawan tua bagi kebanyakan masyarakat dianggap sebagai bentuk
kekurangan yang terjadi pada diri perempuan. Untuk itu, dalam bayangan
ketakutan yang tidak beralasan banyak orang tua yang menikahkan anaknya pada
usia muda. Kondisi itulah yang menjadikan timbulnya persepsi bahwa remaja desa
akan lebih dulu menikah dari pada remaja kota. Anggapan-anggapan tersebut
muncul karena kurangnya pengetahuan dari masyarakat mengenai pentingnya
pendidikan bagi remaja. Pernikahan usia dini akan berdampak pada kualitas anak,
keluarga, keharmonisan keluarga dan perceraian. Karena pada masa tersebut, ego
remaja masih tinggi.Dilihat dari aspek pendidikan, remaja Di Dusun Nglamuk
mayoritas lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas
(SMA). Kebanyakan dari mereka tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi,
dikarenakan faktor sosial budaya dan tingkat pendidikan rata-rata orang tua
mereka juga rendah, sehingga kurang mendukung anak melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi.
1
1.2
Rumusan Masalah
Adapun rumusan
masalah yang akan saya bahas dalam makalah ini adalah sebagai
berikut :
1.2.1
Apa yang
dimaksud dengan pernikahan dini?
1.2.2
Apakah
factor
penyebab sesorang melakukan pernikahan dini?
1.2.3
Apa
dampak
postif dan negative dari pernikahan dini?
1.2.4
Apa contoh kasus
pernikahan dini?
1.2.5
Apa upaya
untuk mencegah pernikahan dini?
1.3
Tujuan Penulisan
Berikut tujuan
disusunnya makalah ini antara lain:
1.3.1
Mahasiswa/i
dapat mengetahui pengertian pernikahan dini.
1.3.2
Mahasiswa/i dapat memahami factor penyebab melakukan pernikahan dini.
1.3.3
Mahasiswa/i
dapat mengetahui dampak
positif dan negative dari pernikahan dini.
1.3.4
Mahasiswa/i
dapat mengetahui contoh kasus
pernikahan dini.
1.3.5
Mahasiswa/i
dapat mengetahui upaya mencegah pernikahan dini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pernikahan Dini
Menurut
UNICEF, sebuah pernikahan dikategorikan sebagai pernikahan dini (early
marriage) atau juga disebut sebagai pernikahan anak-anak (child marriage)
apabila ada salah satu pihak yang masih berumur di bawah 18 (delapan belas)
tahun atau masih remaja. Pernikahan dini menjadi salah satu persoalan yang
terus dilakukan upaya untuk mengatasinya karena pernikahan dini menghasilkan
banyak dampak negatif, tidak hanya bagi individu yang melakukan pernikahan dini
tersebut, melainkan juga bagi negara karena dengan menikah dini, banyak
anak-anak di Indonesia menjadi putus sekolah, akibatnya angka pengangguran di
Indonesia menjadi meningkat dan kualitas SDM semakin rendah.
2.2 Faktor Penyebab Pernikahan
Dini
Menurut RT. Akhmad Jayadiningrat, sebab-sebab utama dari
perkawinan usia muda adalah:
- Keinginan untuk segera mendapatkan tambahan anggota keluarga
- Tidak adanya pengertian mengenai akibat buruk perkawinan terlalu muda, baik bagi mempelai itu sendiri maupun keturunannya.
- Sifat kolot orang jawa yang tidak mau menyimpang dari ketentuan adat. Kebanyakan orang desa mengatakan bahwa mereka itu mengawinkan anaknya begitu muda hanya karena mengikuti adat kebiasaan saja.
Terjadinya perkawinan usia muda menurut
Hollean dalam Suryono disebabkan oleh:
- Masalah ekonomi keluarga
- Orang tua dari gadis meminta masyarakat kepada keluarga laki-laki apabila mau mengawinkan anak gadisnya.
- Bahwa dengan adanya perkawinan anak-anak tersebut, maka dalam keluarga gadis akan berkurang satu anggota keluarganya yang menjadi tanggung jawab (makanan, pakaian, pendidikan, dan sebagainya) (Soekanto, 1992 : 65).
Selain menurut para ahli di atas, ada
beberapa faktor yang mendorong terjadinya perkawinan usia muda yang sering
dijumpai di lingkungan masyarakat kita yaitu :
a. Ekonomi
Perkawinan
usia muda terjadi karena keadaan keluarga yang hidup di garis kemiskinan, untuk
meringankan beban orang tuanya maka anak wanitanya dikawinkan dengan orang yang
dianggap mampu.
b. Pendidikan
Rendahnya
tingkat pendidikan maupun pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat,
menyebabkan adanya kecenderungan mengawinkan anaknya yang masih dibawah umur.
c. Faktor
orang tua
Orang
tua khawatir kena aib karena anak perempuannya berpacaran dengan laki-laki yang
sangat lengket sehingga segera mengawinkan anaknya.
d. Media
massa
Gencarnya
ekspose seks di media massa menyebabkan remaja modern kian Permisif terhadap
seks.
e. Faktor
adat
Perkawinan
usia muda terjadi karena orang tuanya takut anaknya dikatakan perawan tua
sehingga segera dikawinkan.
2.3 Dampak
Positif dan Negatif Pernikahan Dini
a)
Dampak positif
ü
Dukungan
emosional: Dengan dukungan emosional maka dapat melatih kecerdasan emosional dan
spiritual dalam diri setiap pasangan (ESQ).
ü
Dukungan
keuangan: Dengan menikah di usia dini dapat meringankan beban ekonomi menjadi
lebih menghemat.
ü
Kebebasan
yang lebih: Dengan berada jauh dari rumah maka menjadikan mereka bebas melakukan hal
sesuai keputusannya untuk menjalani hidup mereka secara finansial dan
emosional.
ü
Belajar
memikul tanggung jawab di usia dini: Banyak pemuda yang waktu masa sebelum nikah
tanggung jawabnya masih kecil dikarenakan ada orang tua mereka, disini mereka
harus dapat mengatur urusan mereka tanpa bergantung pada orang tua. Terbebas dari perbuatan maksiat
seperti zina dan lain-lain.
b)
Dampak negatif
-
Dari
segi pendidikan: Seseorang yang melakukan pernikahan
terutama pada usia yang masih muda, tentu akan membawa berbagai dampak,
terutama dalam dunia pendidikan. Dapat diambil contoh, jika sesorang yang
melangsungkan pernikahan ketika baru lulus SMP atau SMA, tentu keinginannya
untuk melanjutkan sekolah lagi atau menempuh pendidikan yang lebih tinggi tidak
akan tercapai.
-
Masalah ketenaga kerjaan: seperti realita yang ada didalam
masyarakat, seseorang yang mempunyai pendidikan rendah hanya dapat bekerja
sebagai buruh saja, dengan demikian dia tidak dapat mengeksplor kemampuan yang
dimilikinya.
-
Dari
segi kesehatan: Dokter spesialis kebidanan dan kandungan dari Rumah Sakit Balikpapan
Husada (RSBH) dr Ahmad Yasa, SPOG mengatakan, perempuan yang menikah di usia
dini kurang dari 15 tahun memiliki banyak risiko, sekalipun ia sudah mengalami
menstruasi atau haid. Ada dua dampak medis yang ditimbulkan oleh pernikahan
usia dini ini, yakni dampak pada kandungan dan kebidanannya. Penyakit kandungan yang banyak
diderita wanita yang menikah usia dini, antara lain infeksi pada kandungan dan
kanker mulut rahim. Hal ini terjadi karena terjadinya masa peralihan sel
anak-anak ke sel dewasa yang terlalu cepat. Padahal, pada umumnya pertumbuhan
sel yang tumbuh pada anak-anak baru akan berakhir pada usia 19 tahun.
-
Dari
segi psikologi: Menurut para psikolog, ditinjau dari sisi sosial,
pernikahan dini dapat mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh
emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang.
2.4 Contoh Kasus Pernikahan Dini
CONTOH KASUS
Saya meneliti salah satu kasus
kegelisahan yang terjadi di salah satu desa di Kutoarjo, Jawa Tengah,
Indonesia. Yaitu tempat dimana orangtua saya berasal. Kasus yang masih menjadi
budaya di desa tersebut dari dulu hingga saat ini.
Saya menemukan
kasus yaitu tentang pernikahan di usia sangat dini, dimana ia menikah pada umur
14 tahun. Menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
menyebutkan batas usia menikah ideal adalah 21 tahun, tetapi jika mendapatkan
izin orang tua, batas usia bagi perempuan adalah 16 tahun dan pria 19 tahun.
Sebut saja dia Susan, Susan adalah seorang anak yang cerdas, selalu mendapat
juara 2 dikelasnya, selalu membantu orang tuanya bekerja di sawah saat sepulang
sekolah, ia sangat santun. Soal masalah ekonomi, keluarga Susan memang kurang
beruntung, Suatu saat Susan dijodohkan oleh orangtuanya kepada laki laki yang
berusia 27 tahun dan tentunya lebih dewasa dari dirinya. Ia terpaksa harus
melakukan pernikahan di usia dini karena dipaksa oleh orang tuanya alasan keterbatasan
biyaya untuk melanjutkan sekolah. Orangtua mereka berfikir bahwa menikah adalah
jalan keluar dari semua masalah ekomoni mereka. Tentunya Susan jadi amat sangat
gelisah, Susan masih sangat ingin sekolah, masih ingin bermain bebas dengan
teman-temannya, semenjak itu ia tidak jadi pernah keluar rumah, Ia hanya
menangis sepanjang hari demi meluluhkan hati orangtuanya agar pernikahan itu
dibatalkan. Susan sempat bunuh diri dengan cara meminum cairan pembersih lantai
tetapi orangtuanya langsung membawanya ke rumah sakit terdekat dan beruntungnya
ia masih selamat. Orangtuanya sangat ingin Susan menikah, Suan sudah melakukan
segala cara untuk membatalkannya tetapi ttetap saja dipaksa. Pada akhirnya
Susan menyerah, ia menuruti perintah orangtuanya dan sekarang hidup dengan
suaminya dengan hati yang mungkin terpaksa bahagia.
2.5 Cara Mengatasi Pernikahan Dini
Terdapat
banyak program penanganan pernikahan dini yang telah diterapkan
diberbagai negara, namun berikut beberapa program pencegahan pernikahan yang
disampaikan:
a. Peer support
Membentuk peer
support atau kelompok dukungan pada keluarga-keluarga yang
rentan untuk mengikuti budaya nikah paksa. Kelompok dukungan ini dibentuk
sebagai wadah agar anggota komunitas bisa saling membagikan dan belajar dari
pengatahuan dan pengalaman terkait dampak
pernikahan dini.
b.
Psikoedukasi
Psikedukasi dilakukan
dengan melibatkan para konselor yang berkapasitas memberikan pemahaman seputar
pernikahan dini pada masyarakat sekitar. Walaupun psikoedukasi bukan merupakan
program yang baru, namun metode ini tetap perlu dilakukan secara berkala dengan
tujuan untuk mengubah persepsi masyarakat terhadap pernikahan dini, sehingga
harapannya terdapat perubahan sikap dari yang tadinya setuju terhadap
pernikahan dini ke sikap yang menolak pernikahan dini dengan alasan yang logis
dan rasional.
BAB III
KESIMPULAN
Pernikahan dini tentunya bersifat
individual-relatif. Artinya ukuran kemaslahatan di kembalikan kepada pribadi
masing-masing. Jika dengan menikah usia muda mampu menyelamatkan diri dari
kubangan dosa dan lumpur kemaksiatan, maka menikah adalah alternatif terbaik.
Sebaliknya, jika dengan menunda pernikahan sampai pada usia ”matang” mengandung
nilai positif, maka hal itu adalah yang lebih utama.
Kebijakan pemerintah maupun hukum agama
sama-sama mengandung unsur maslahat. Pemerintah melarang pernikahan usia dini
adalah dengan pelbagai pertimbangan di atas. Begitu pula agama tidak membatasi
usia pernikahan, ternyata juga mempunyai nilai positif. Sebuah permasalahan
yang cukup dilematis.
3.2 Saran
Agar Pernikahan dini yang
terjadi di masyarakat tidak semakin meningkat, sebagai orang tua perlu memikirkan
secara matang agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usianya.
Selain itu juga para orang tua tidak membiarkan anak-anak perempuannya yang
masih belia, dipinangpria pujaan walau diiming-imingi “angin surga,” yang
kemudian ternyata menghancurkan masa depan anak perempuan itu.
DAFTAR
PUSTAKA
-
https://www.academia.edu/34297318/makalah_pernikahan_dini.docx

Komentar
Posting Komentar