MANUSIA DAN KEGELISAHAN DALAM PERNIKAHAN DINI DI TANAH JAWA


MANUSIA DAN KEGELISAHAN DALAM PERNIKAHAN DINI DI TANAH JAWA


MATA KULIAH         : ILMU BUDAYA DASAR
DOSEN                       : ARIYANTO, SIKOM
DISUSUN OLEH       : FAT’HIYYAH NUSWANTARI
NPM                           : 12118579
KELAS                       : 1KA21

SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN AJARAN 2018/2019




KATA  PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan Kasihkarunia-Nya sehingga Makalah “Manusia dan Kegelisahan Dalam Pernikahan Dini” ini dapat saya selesaikan sebagaimana adanya..

Penyusunan makalah ini saya tujukan  untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar Jurusan Sistem Informasi Universitas Gunadarma, agar para mahasiswa dapat mengetahui dan memahami makalah yang saya buat tentang “Manusia dan Kegelisahan Dalam Pernikahan Dini”.

Ucapan terimakasih saya sampaikan kepada dosen mata Ilmu Budaya Dasar Bapak Ariyanto, SIKOM. yang senantiasa mendampingi dan membimbing saya dalam penyusunanan makalah ini. Tak lupa juga saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman mahasiswa yang telah memberikan dukungan dan semangatnya kepada saya, sehingga makalah ini dapat saya selesaikan tepat pada waktunya.

Penulis menyadari akan kekurangan penyusunan makalah ini, untuk itu saya mengharapkan masukan, saran dan kritik yang sifatnya membangun demi penyempurnaan makalah ini dikemudian hari. Akhirnya, semoga makalah ini dapat  menjadi referensi dalam pembelajaran Ilmu Budaya Dasar.




DAFTAR ISI
Halaman Judul…………………………………………………………………....................…i
Kata Pengantar…………………………………………………………………..................…ii
Daftar Isi……………………………………………………………………….…..................iii

BAB I PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang Masalah………………………………………................…...1
1.2              Rumusan Masalah………………………………………………................…2
1.3              Tujuan Pembahasan……………………………………………................….2

BAB II PEMBAHASAN
            2.1       Pengertian pernikahan dini…………………………………….................…3
2.2       Faktor penyebab pernikahan dini…………………………….................…..3
2.3       Dampak positif dan negative pernikahan dini………………..................…..5
2.4       Contoh kasus pernikahan dini………………………………................……6
2.5       Cara mengatasi pernikahan dini……………………………….................…8

BAB III PENUTUP
            3.1       Kesimpulan……………………………………………………................…9
            3.2       Saran……………………………………………………………..................9


DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………….................10



BAB I
PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang

Pernikahan dini banyak terjadi dari dahulu sampai sekarang. Kebanyakan para pelaku pernikahan dini tersebut adalah remaja desa yang memiliki tingkat pendidikan kurang. Remaja desa kebanyakan malu untuk menikah pada umur 20 tahun keatas. Anggapan remaja desa lebih memungkinkan untuk menikah diusia muda karena disana ada anggapan atau mitos bahwa perempuan yang berumur 20 tahun keatas belum menikah berarti “Perawan Tua”. Persoalan mendasar dari seorang anak perempuan yaitu ketika dia memasuki usia dewasa, banyak orang tua menginginkan anaknya untuk tidak menjadi perawan tua. Menjadi perawan tua bagi kebanyakan masyarakat dianggap sebagai bentuk kekurangan yang terjadi pada diri perempuan. Untuk itu, dalam bayangan ketakutan yang tidak beralasan banyak orang tua yang menikahkan anaknya pada usia muda. Kondisi itulah yang menjadikan timbulnya persepsi bahwa remaja desa akan lebih dulu menikah dari pada remaja kota. Anggapan-anggapan tersebut muncul karena kurangnya pengetahuan dari masyarakat mengenai pentingnya pendidikan bagi remaja. Pernikahan usia dini akan berdampak pada kualitas anak, keluarga, keharmonisan keluarga dan perceraian. Karena pada masa tersebut, ego remaja masih tinggi.Dilihat dari aspek pendidikan, remaja Di Dusun Nglamuk mayoritas lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebanyakan dari mereka tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, dikarenakan faktor sosial budaya dan tingkat pendidikan rata-rata orang tua mereka juga rendah, sehingga kurang mendukung anak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
1
1.2            Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan saya bahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.2.1        Apa yang dimaksud dengan pernikahan dini?
1.2.2        Apakah factor penyebab sesorang melakukan pernikahan dini?
1.2.3        Apa dampak postif dan negative dari pernikahan dini?
1.2.4        Apa contoh kasus pernikahan dini?
1.2.5        Apa upaya untuk mencegah pernikahan dini?

1.3            Tujuan Penulisan
Berikut tujuan disusunnya makalah ini antara lain:
1.3.1        Mahasiswa/i dapat mengetahui pengertian pernikahan dini.
1.3.2        Mahasiswa/i dapat memahami factor penyebab melakukan pernikahan dini.
1.3.3        Mahasiswa/i dapat mengetahui dampak positif dan negative dari pernikahan dini.
1.3.4        Mahasiswa/i dapat mengetahui contoh kasus pernikahan dini.
1.3.5        Mahasiswa/i dapat mengetahui upaya mencegah pernikahan dini.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Pernikahan Dini

Menurut UNICEF, sebuah pernikahan dikategorikan sebagai pernikahan dini (early marriage) atau juga disebut sebagai pernikahan anak-anak (child marriage) apabila ada salah satu pihak yang masih berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun atau masih remaja. Pernikahan dini menjadi salah satu persoalan yang terus dilakukan upaya untuk mengatasinya karena pernikahan dini menghasilkan banyak dampak negatif, tidak hanya bagi individu yang melakukan pernikahan dini tersebut, melainkan juga bagi negara karena dengan menikah dini, banyak anak-anak di Indonesia menjadi putus sekolah, akibatnya angka pengangguran di Indonesia menjadi meningkat dan kualitas SDM semakin rendah.

2.2       Faktor Penyebab Pernikahan Dini

Menurut RT. Akhmad Jayadiningrat, sebab-sebab utama dari perkawinan usia muda adalah:
      •  Keinginan untuk segera mendapatkan tambahan anggota keluarga
      • Tidak adanya pengertian mengenai akibat buruk perkawinan terlalu muda, baik bagi mempelai itu sendiri maupun keturunannya.
      • Sifat kolot orang jawa yang tidak mau menyimpang dari ketentuan adat. Kebanyakan orang desa mengatakan bahwa mereka itu mengawinkan anaknya begitu muda hanya karena mengikuti adat kebiasaan saja.
Terjadinya perkawinan usia muda menurut Hollean dalam Suryono disebabkan oleh:
      • Masalah ekonomi keluarga
      • Orang tua dari gadis meminta masyarakat kepada keluarga laki-laki apabila mau mengawinkan anak gadisnya.
      •  Bahwa dengan adanya perkawinan anak-anak tersebut, maka dalam keluarga gadis akan berkurang satu anggota keluarganya yang menjadi tanggung jawab (makanan, pakaian, pendidikan, dan sebagainya) (Soekanto, 1992 : 65).

Selain menurut para ahli di atas, ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya perkawinan usia muda yang sering dijumpai di lingkungan masyarakat kita yaitu :
a.      Ekonomi
Perkawinan usia muda terjadi karena keadaan keluarga yang hidup di garis kemiskinan, untuk meringankan beban orang tuanya maka anak wanitanya dikawinkan dengan orang yang dianggap mampu.
b.      Pendidikan
Rendahnya tingkat pendidikan maupun pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat, menyebabkan adanya kecenderungan mengawinkan anaknya yang masih dibawah umur.
c.      Faktor orang tua
Orang tua khawatir kena aib karena anak perempuannya berpacaran dengan laki-laki yang sangat lengket sehingga segera mengawinkan anaknya.
d.       Media massa
Gencarnya ekspose seks di media massa menyebabkan remaja modern kian Permisif terhadap seks.
e.      Faktor adat
Perkawinan usia muda terjadi karena orang tuanya takut anaknya dikatakan perawan tua sehingga segera dikawinkan.

  2
2.3       Dampak Positif dan Negatif Pernikahan Dini 
a)      Dampak positif
ü  Dukungan emosional: Dengan dukungan emosional maka dapat melatih kecerdasan emosional dan spiritual dalam diri setiap pasangan (ESQ).
ü  Dukungan keuangan: Dengan menikah di usia dini dapat meringankan beban ekonomi menjadi lebih menghemat.
ü  Kebebasan yang lebih: Dengan berada jauh dari rumah maka menjadikan mereka bebas melakukan hal sesuai keputusannya untuk menjalani hidup mereka secara finansial dan emosional.
ü  Belajar memikul tanggung jawab di usia dini: Banyak pemuda yang waktu masa sebelum nikah tanggung jawabnya masih kecil dikarenakan ada orang tua mereka, disini mereka harus dapat mengatur urusan mereka tanpa bergantung pada orang tua. Terbebas dari perbuatan maksiat seperti zina dan lain-lain.

b)      Dampak negatif
-          Dari segi pendidikan: Seseorang yang melakukan pernikahan terutama pada usia yang masih muda, tentu akan membawa berbagai dampak, terutama dalam dunia pendidikan. Dapat diambil contoh, jika sesorang yang melangsungkan pernikahan ketika baru lulus SMP atau SMA, tentu keinginannya untuk melanjutkan sekolah lagi atau menempuh pendidikan yang lebih tinggi tidak akan tercapai.

-          Masalah ketenaga kerjaan: seperti realita yang ada didalam masyarakat, seseorang yang mempunyai pendidikan rendah hanya dapat bekerja sebagai buruh saja, dengan demikian dia tidak dapat mengeksplor kemampuan yang dimilikinya.
-          Dari segi kesehatan: Dokter spesialis kebidanan dan kandungan dari Rumah Sakit Balikpapan Husada (RSBH) dr Ahmad Yasa, SPOG mengatakan, perempuan yang menikah di usia dini kurang dari 15 tahun memiliki banyak risiko, sekalipun ia sudah mengalami menstruasi atau haid. Ada dua dampak medis yang ditimbulkan oleh pernikahan usia dini ini, yakni dampak pada kandungan dan kebidanannya. Penyakit kandungan yang banyak diderita wanita yang menikah usia dini, antara lain infeksi pada kandungan dan kanker mulut rahim. Hal ini terjadi karena terjadinya masa peralihan sel anak-anak ke sel dewasa yang terlalu cepat. Padahal, pada umumnya pertumbuhan sel yang tumbuh pada anak-anak baru akan berakhir pada usia 19 tahun.
-          Dari segi psikologi: Menurut para psikolog, ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang.

           2.4       Contoh Kasus Pernikahan Dini
CONTOH KASUS 
Saya meneliti salah satu kasus kegelisahan yang terjadi di salah satu desa di Kutoarjo, Jawa Tengah, Indonesia. Yaitu tempat dimana orangtua saya berasal. Kasus yang masih menjadi budaya di desa tersebut dari dulu hingga saat ini.
Saya menemukan kasus yaitu tentang pernikahan di usia sangat dini, dimana ia menikah pada umur 14 tahun. Menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan batas usia menikah ideal adalah 21 tahun, tetapi jika mendapatkan izin orang tua, batas usia bagi perempuan adalah 16 tahun dan pria 19 tahun. Sebut saja dia Susan, Susan adalah seorang anak yang cerdas, selalu mendapat juara 2 dikelasnya, selalu membantu orang tuanya bekerja di sawah saat sepulang sekolah, ia sangat santun. Soal masalah ekonomi, keluarga Susan memang kurang beruntung, Suatu saat Susan dijodohkan oleh orangtuanya kepada laki laki yang berusia 27 tahun dan tentunya lebih dewasa dari dirinya. Ia terpaksa harus melakukan pernikahan di usia dini karena dipaksa oleh orang tuanya alasan keterbatasan biyaya untuk melanjutkan sekolah. Orangtua mereka berfikir bahwa menikah adalah jalan keluar dari semua masalah ekomoni mereka. Tentunya Susan jadi amat sangat gelisah, Susan masih sangat ingin sekolah, masih ingin bermain bebas dengan teman-temannya, semenjak itu ia tidak jadi pernah keluar rumah, Ia hanya menangis sepanjang hari demi meluluhkan hati orangtuanya agar pernikahan itu dibatalkan. Susan sempat bunuh diri dengan cara meminum cairan pembersih lantai tetapi orangtuanya langsung membawanya ke rumah sakit terdekat dan beruntungnya ia masih selamat. Orangtuanya sangat ingin Susan menikah, Suan sudah melakukan segala cara untuk membatalkannya tetapi ttetap saja dipaksa. Pada akhirnya Susan menyerah, ia menuruti perintah orangtuanya dan sekarang hidup dengan suaminya dengan hati yang mungkin terpaksa bahagia.

2.5      Cara Mengatasi Pernikahan Dini

Terdapat banyak  program penanganan pernikahan dini yang telah diterapkan diberbagai negara, namun berikut beberapa program pencegahan pernikahan yang disampaikan:

a.      Peer support 
Membentuk peer support  atau kelompok dukungan pada keluarga-keluarga yang rentan untuk mengikuti budaya nikah paksa. Kelompok dukungan ini dibentuk sebagai wadah agar anggota komunitas bisa saling membagikan dan belajar dari pengatahuan dan pengalaman terkait dampak pernikahan dini.
b.      Psikoedukasi
Psikedukasi dilakukan dengan melibatkan para konselor yang berkapasitas memberikan pemahaman seputar pernikahan dini pada masyarakat sekitar. Walaupun psikoedukasi bukan merupakan program yang baru, namun metode ini tetap perlu dilakukan secara berkala dengan tujuan untuk mengubah persepsi masyarakat terhadap pernikahan dini, sehingga harapannya terdapat perubahan sikap dari yang tadinya setuju terhadap pernikahan dini ke sikap yang menolak pernikahan dini dengan alasan yang logis dan rasional.




BAB III
KESIMPULAN

Pernikahan dini tentunya bersifat individual-relatif. Artinya ukuran kemaslahatan di kembalikan kepada pribadi masing-masing. Jika dengan menikah usia muda mampu menyelamatkan diri dari kubangan dosa dan lumpur kemaksiatan, maka menikah adalah alternatif terbaik. Sebaliknya, jika dengan menunda pernikahan sampai pada usia ”matang” mengandung nilai positif, maka hal itu adalah yang lebih utama.
Kebijakan pemerintah maupun hukum agama sama-sama mengandung unsur maslahat. Pemerintah melarang pernikahan usia dini adalah dengan pelbagai pertimbangan di atas. Begitu pula agama tidak membatasi usia pernikahan, ternyata juga mempunyai nilai positif. Sebuah permasalahan yang cukup dilematis.

3.2       Saran

Agar Pernikahan dini yang terjadi di masyarakat tidak semakin meningkat, sebagai orang tua perlu memikirkan secara matang agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usianya. Selain itu juga para orang tua tidak membiarkan anak-anak perempuannya yang masih belia, dipinangpria pujaan walau diiming-imingi “angin surga,” yang kemudian ternyata menghancurkan masa depan anak perempuan itu.




DAFTAR PUSTAKA


-          https://www.academia.edu/34297318/makalah_pernikahan_dini.docx






















Komentar

Postingan populer dari blog ini

Definisi Intelligent Agents, Konsep, dan Contoh PEAS(Performance measure, Environment, Actuators, Sensors) dalam kehidupan sehari-hari

REVISI TUGAS ISD 3 DAN 4