Kesimpulan Perangkat Cerdas untuk Kemudahan Transaksi Pembayaran

Nama : Fat’hiyyah Nuswantari

NPM : 12118579

Kelas : 3KA21


Perangkat Cerdas untuk Kemudahan Transaksi Pembayaran

Sebagai solusi teknologi untuk mendukung layangan perbankan secara digital, yang mudah digunakan kapan pun dan di mana pun. mPOS merupakan perangkat pembaca e-KTP yang dilengkapi dengan smart mobile POS untuk melakukan transaksi pembayaran di merchant maupun transaksi perbankan layaknya penggunaan Electronic Data Capture (EDC).

Nasabah tidak harus datang ke bank, perangkat ini bisa ada pusat perbelanjaan, restoran, atau lewat agen yang ditunjuk pihak bank. Selain aman, mPOS dapat digunakan untuk berbagai transaksi dan layanan perbankan lainnya. Perangkat mPOS mendukung layanan perbankan digital karena dapat diakses kapan saja dan di mana saja untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembukaan rekening, transaksi perbankan, penutupan rekening, hingga melakukan transaksi selain produk perbankan, seperti pembayaran rekening listrik, pendaftaran dan pembayaran BPJS, serta penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang merupakan program dari pemerintah.

Perangkat ini juga dapat melakukan empat jenis transaksi pembayaran yaitu menggunakan magnetic stripe card, IC card, NFC dan pembayaran melalui barcode dengan bantuan camera scanning. Dengan dukungan koneksi jaringan selular dan sistem operasi Android yang telah dimodifikasi untuk memudahkan proses verifikasi data secara cepat sehingga memberikan layanan bertransaksi yang lebih aman, lebih cepat, dan lebih stabil. Perangkat mPOS ini juga dapat melakukan transaksi secara online dan offline sehingga dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Dengan melakukan pemindaian sidik jari untuk memastikan transaksi aman. Dengan bentuk dan ukuran yang ringkas, mPOS sangat mudah untuk dibawa dan digunakan dimana saja. Perangkat ini juga dibekali printer yang secara otomatis mencetak proses transaksi atau layanan perbankan lainnya sebagai bukti.

Selain itu, perangkat ini meminimalkan interaksi secara langsung dengan pegawai bank. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kegiatan operasional dan mutu pelayanan bank kepada nasabahnya. Sesuai dengan regulasi dari OJK, bank perlu melakukan verifikasi terhadap nasabah, maka dibutuhkan tatap muka dan verifikasi yang dilakukan oleh petugas bank.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Definisi Intelligent Agents, Konsep, dan Contoh PEAS(Performance measure, Environment, Actuators, Sensors) dalam kehidupan sehari-hari

REVISI TUGAS ISD 3 DAN 4