Kesimpulan Perangkat Cerdas untuk Kemudahan Transaksi Pembayaran
Nama : Fat’hiyyah Nuswantari
NPM : 12118579
Perangkat
Cerdas untuk Kemudahan Transaksi Pembayaran
Sebagai solusi teknologi untuk
mendukung layangan perbankan secara digital, yang mudah digunakan kapan pun dan
di mana pun. mPOS merupakan perangkat pembaca e-KTP yang dilengkapi dengan
smart mobile POS untuk melakukan transaksi pembayaran di merchant maupun
transaksi perbankan layaknya penggunaan Electronic Data Capture (EDC).
Nasabah tidak
harus datang ke bank, perangkat ini bisa ada pusat perbelanjaan, restoran, atau
lewat agen yang ditunjuk pihak bank. Selain aman, mPOS dapat digunakan untuk
berbagai transaksi dan layanan perbankan lainnya. Perangkat mPOS mendukung
layanan perbankan digital karena dapat diakses kapan saja dan di mana saja
untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembukaan rekening, transaksi perbankan,
penutupan rekening, hingga melakukan transaksi selain produk perbankan, seperti
pembayaran rekening listrik, pendaftaran dan pembayaran BPJS, serta penyaluran
bantuan sosial (Bansos) yang merupakan program dari pemerintah.
Perangkat ini juga
dapat melakukan empat jenis transaksi pembayaran yaitu menggunakan magnetic
stripe card, IC card, NFC dan pembayaran melalui barcode dengan bantuan camera
scanning. Dengan dukungan koneksi jaringan selular dan sistem operasi Android
yang telah dimodifikasi untuk memudahkan proses verifikasi data secara cepat
sehingga memberikan layanan bertransaksi yang lebih aman, lebih cepat, dan
lebih stabil. Perangkat mPOS ini juga dapat melakukan transaksi secara online
dan offline sehingga dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Dengan
melakukan pemindaian sidik jari untuk memastikan transaksi aman. Dengan bentuk
dan ukuran yang ringkas, mPOS sangat mudah untuk dibawa dan digunakan dimana saja.
Perangkat ini juga dibekali printer yang secara otomatis mencetak proses
transaksi atau layanan perbankan lainnya sebagai bukti.
Selain itu, perangkat ini meminimalkan interaksi secara langsung dengan pegawai bank. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kegiatan operasional dan mutu pelayanan bank kepada nasabahnya. Sesuai dengan regulasi dari OJK, bank perlu melakukan verifikasi terhadap nasabah, maka dibutuhkan tatap muka dan verifikasi yang dilakukan oleh petugas bank.
Komentar
Posting Komentar